Pages

Monday, January 28, 2013

Jadikan CANTIKmu HALAL ^ ^

Beberapa waktu yang lalu ramai tersiar kabar Sepatu dari kulit babi, lantas aku membaca suatu artikel bahwa banyak sekali produk yang bisa dihasilkan dari Babi. Dari situ aku jadi sering memperhatikan berbagai produk yang aku gunakan dengan berpikir "ini halal gak ya?"
Di meja riasku, kuperhatikan satu per satu produk kecantikanku dari mulai lipstik, bedak, masker, pelembab wajah, pelembab bibir, body lotion, cream kaki dan lainnya. Ada beberapa merk lokal dan merk luar negeri. Aku jadi kuatir kalau-kalau ada yang tidak halal. Membayangkannya saja mengerikan kawan.


Kita sebagai perempuan pasti gak akan lepas dari paket kecantikan. Iklan di televisi, Billboard di jalan utama, hingga banner di media online merupakan salah satu fragmen yang menawarkan produk untuk menjelma setiap kaum hawa menjadi cantik.
Cantik itu relatif, tetapi menggunakan kosmetik halal adalah mutlak. Apa sih cantik itu? lebih penting mana cantik hati atau cantik fisik? Mengapa penilaian cantik lebih condong kepada kecantikan fisik. Mengapa bukan kecantikan hati? karena kecantikan hati lebih universal, semua orang suka dengan perempuan yang baik hati, suka menolong dan suka menabung hahaha.

Bukti asli bahwa kriteria cantik selalu dinilai dari fisik, contohnya saja di Negeri kita sendiri Indonesia, kulit asli orang Indonesia adalah sawo matang, tetapi dengan adanya arus globalisasi dan perubahan cara pandang seseorang, sekarang standar kulit cantik orang Indonesia adalah putih dan bukan lagi coklat seperti sawo matang. Hal ini yang membuat para produsen kosmetik berlomba-lomba membuat produk pemutih kulit. Bahkan para produsen pun dengan nakalnya banyak menipu konsumen dengan iming-iming menjadi cantik secara instan.

Sebagai wanita muslim, kita tidak hanya musti waspada pada kosmetik berbahaya, namun juga kosmetik tidak halal. Lalu bagaimana caranya mengetahui kehalalan suatu produk kosmetik ? Memang sangat susah klo hanya dilihat dari kasat mata, karena kosmetik terdiri dari berbagai macam bahan atau senyawa. Misalnya saja protein babi yang sudah diturunkan menjadi berbagai macam senyawa lainnya. 

Lantas apakah kosmetik yang berasal dari bahan alami itu halal? oh belum tentu kawan. Kehalalan kosmetik bukan hanya dilihat dari komposisinya saja, namun juga dari segi produksinya, pengepakan bahkan pengirimannya juga. Semua harus dilakukan sesuai syariah islam. Nah, ini tugasnya BPOM dan LPPOM MUI yang untuk melakukan sertifikasi produk tersebut.

Berdasarkan id.wikipedia.org tugas BPOM adalah :
  • Pengaturan, regulasi dan standarisasi
  • Evaluasi produk sebelum diijinkan diedarkan
  • Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi
  • Pengujian laboratorium, pemeriksaan, penyidikan, dan penegakan hukum
  • Edukasi dan peringatan publik
LPPOM MUI atau kepanjangan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang bertugas meneliti, mengkaji, menganalisa, dan memutuskan sebuah produk pangan dan turunannya, obat dan kosmetika aman dikonsumsi dari segi kesehatan dan agama (halal).


Berikut aku kasih tips untuk memilih kosmetik yang halal:
  1. Cek merk kosmetik : Jangan membeli kosmetik yang merk-nya belum kita kenal, karena jika merk tersebut belum terkenal dimanapun, kemungkinan besar merk tersebut palsu atau berbahaya
  2. Cek lolos uji BPOM atau cek kode BPOM pada kosmetik. Kita bisa mengecek sendiri di website resmi BPOM yaitu pom.go.id caranya gampang kok, tinggal search aja di fitur pencarian lalu ketikkan kode regristrasi yang tercantuk pada kemasan produk.
  3. Cek label halal pada kosmetik. 
  4. Cek kondisi fisik kosmetik yaitu kemasan dan tanggal kadaluarsanya
  5. Cek bahan dan kandungan dalam kosmetik. 
sumber : net

Okey kawan kawanku yang cantik, sekian dulu postingan kali ini. Mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua yah.


"Wanita adalah makhluk ciptaan Allah yang sangat indah dengan kelebihannya dan kekurangannya, maka jadikanlah Cantik karunia Illahi sebagai salah satu jalan menuju surga"




Source :
http://halalismylife.blogdetik.com/
http://pom.go.id/ 

No comments:

Post a Comment