Pages

Thursday, September 18, 2014

Super Maknyus .. tapi Halalkah?? ~ (Haram dan Halal jilid 1) "RHUM"

Sudah berkali-kali aku merasakan lezatnya Blackforrest, kue-kue lainnya dan ice cream yang aku beli atau dikasih teman, tapi baru kali ini aku tau klo ternyata mereka haram bagiku. Pengetahuanku tentang Halal dan Haram memang kurang luas, yang aku tau hanya seputar babi, babi dan babi. Biasanya kalau berbelanja bahan makanan atau kosmetik aku selalu melihat logo Halal yang tercantum di kemasannya, tapi kali ini aku benar-benar kecolongan, gak mengira kalau kue-kue dari factory outlet dan restoran/hotel itu belum bersertifikat Halal MUI. Terima kasih untuk suamiku yang telah mengingatkan aku akan halal dan haramnya zat yang satu ini, kalian mau kenalan gak?!

"Rhum" namanya, menurut Wikipedia Rhum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi atau dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Nah, kandungan alkohol dalam rhum ini termasuk tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini:


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no.86/Menkes/ Per/ IV/ 77  tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan beradsarkan presentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.

Golongan A : minuman dengan kadar etanol 1-5 %
Golongan B : minuman dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%
Golongan C : minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Dilihat dari penjelasan diatas, maka jelaslah bahwa hukum Rhum adalah Haram karena sesuatu yang memabukkan termasuk khmor dan setiap yang memabukkan pastilah haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
"Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.(HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Abu Daud, no. 3679)
 
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.Lihat Ghoyatul Marom 58)

Bisa dikatakan bahwa meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak memabukan. Yang aku rasakan sih memang enak klo cake itu ada rhum nya dan aromanya juga lebih legit seperti (kebanyakan) Blackforrest, tart, tiramisu, kue sus, fla pudding dan ice cream, tapi tidak menutup kemungkinan kalau cake-cake yang lain juga mengandung Rhum.

Bagaimana sih cara mendeteksi makanan yang mengandung Rhum? pertama cium baunya, kalau baunya menyengat, pastilah mengandung rhum dan kalau dirasakan, rasanya menyengat lidah.Setelah aku tau tentang rhun ini, aku jadi selektif kalau akan memakan kue. Memang aku belum lama mengenal rhum, jadi kemungkinan masih ada kue yang mengandung rhum yang aku makan.. astaghfirullah. Beruntung ada suamiku yang selalu membantu dan kalau di kantor ada teman yang membantuku, jadi aku bisa belajar dari mereka.

Semoga kedepannya para pengusaha makanan lebih cerdas dalam memilih bahan untuk produk mereka, karena Indonesia ini mayoritas adalah orang Muslim, masa di negeri sendiri, kita selaku orang muslim harus bertanya-tanya apakah ini halal atau tidak?! Sangat disayangkan bahwa umat islam bisa ditipu terus oleh pengusaha makanan yang menjual produk yang tidak layak bagi kita, tetapi mereka mengharapkan kita akan beli terus.

Aku berharap kepada teman-teman muslim yang lain agar lebih peka dengan apa yang kalian konsumsi. Lindungilah diri kalian dari zat Haram.

Semoga tulisanku ini bermanfaat bagi para pembaca. terima kasih ^_^



Source:

Peraturan Menteri kesehatan bisa didownload disini


Ingat ... Yang Haram itu bukan hanya BABI saja!!!


No comments:

Post a Comment